Kasus Pembubaran Ibadah Gereja, Ketua RT di Lampung Divonis Tiga Bulan Penjara
Pelaku pembubaran ibadah gereja di Lampung divonis hukuman tiga bulan penjara. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi banyak pihak untuk lebih saling menghargai kebebasan beragama.
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS β Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung, menjatuhkan vonis hukuman tiga bulan penjara terhadap Wawan Kurniawan (40), ketua RT 012, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, atas perkara pembubaran ibadah gereja. Kasus yang menyita perhatian publik ini diharapkan menjadi pelajaran bagi banyak pihak untuk lebih saling menghargai kebebasan beragama.
Putusan hukuman terhadap Wawan dibacakan Ketua Majelis Hakim Samsumar Hidayat saat sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Karang di Bandar Lampung, Selasa (15/8/2023). Sebelumnya, sidang vonis terhadap Wawan sempat ditunda karena majelis hakim belum menggelar musyawarah.