logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊKasus Pembubaran Ibadah...
Iklan

Kasus Pembubaran Ibadah Gereja, Ketua RT di Lampung Divonis Tiga Bulan Penjara

Pelaku pembubaran ibadah gereja di Lampung divonis hukuman tiga bulan penjara. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi banyak pihak untuk lebih saling menghargai kebebasan beragama.

Oleh
VINA OKTAVIA
Β· 1 menit baca
Suasana sidang kasus pembubaran ibadah Gereja Kristen Kemah Daud dengan terdakwa Wawan Kurniawan (40), ketua RT 012, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, pada Selasa (15/8/2023). Wawan divonis hukuman tiga bulan penjara.
KOMPAS/VINA OKTAVIA

Suasana sidang kasus pembubaran ibadah Gereja Kristen Kemah Daud dengan terdakwa Wawan Kurniawan (40), ketua RT 012, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, pada Selasa (15/8/2023). Wawan divonis hukuman tiga bulan penjara.

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS β€” Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung, menjatuhkan vonis hukuman tiga bulan penjara terhadap Wawan Kurniawan (40), ketua RT 012, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, atas perkara pembubaran ibadah gereja. Kasus yang menyita perhatian publik ini diharapkan menjadi pelajaran bagi banyak pihak untuk lebih saling menghargai kebebasan beragama.

Putusan hukuman terhadap Wawan dibacakan Ketua Majelis Hakim Samsumar Hidayat saat sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Karang di Bandar Lampung, Selasa (15/8/2023). Sebelumnya, sidang vonis terhadap Wawan sempat ditunda karena majelis hakim belum menggelar musyawarah.

Editor:
AGNES BENEDIKTA SWETTA BR PANDIA
Bagikan