logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊVonis pada Oknum Polisi...
Iklan

Vonis pada Oknum Polisi Peleceh Anak di Kalteng Menambah Trauma Korban

Ini seperti ada permainan, kenapa Pak Mahmud ini mendapatkan hukuman dua bulan, padahal dituntut tujuh tahun penjara?

Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
Β· 1 menit baca
ILUSTRASI. Sejumlah anak menempelkan telapak tangannya di spanduk kampanye stop kekerasan terhadap anak dalam Peringatan Hari Anak Nasional tingkat Jawa Barat di Kabupaten Kuningan, Kamis (28/7/2022). Kasus kekerasan hingga pelecehan masih jadi ancaman anak-anak di Jabar.
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI

ILUSTRASI. Sejumlah anak menempelkan telapak tangannya di spanduk kampanye stop kekerasan terhadap anak dalam Peringatan Hari Anak Nasional tingkat Jawa Barat di Kabupaten Kuningan, Kamis (28/7/2022). Kasus kekerasan hingga pelecehan masih jadi ancaman anak-anak di Jabar.

PALANGKARAYA, KOMPAS β€” Vonis yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Palangkaraya terhadap polisi pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur mendapat kecaman dari banyak pihak, terutama keluarga. Sampai kini, korban dan keluarganya masih menyisakan trauma mendalam yang diperburuk oleh putusan tersebut.

Sebelumnya, Hakim Ketua Erni Kusumawati dalam sidang tertutup di Palangkaraya menjatuhkan vonis dua bulan penjara kepada terdakwa Mahmud bin Hadi Mulyanto yang berpangkat Ajun Komisaris (AKP) di Polda Kalimantan Tengah pada Kamis (10/8/2023). Mahmud dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap dua korbannya yang masih di bawah umur. Ia divonis dua bulan penjara dengan denda Rp 5 juta.

Editor:
Bagikan