Mantan Wali Kota Kendari Jadi Tersangka Korupsi Perizinan
Kejati Sultra menetapkan mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir sebagai tersangka kasus korupsi perizinan ritel modern.
KENDARI, KOMPAS - Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir ditetapkan sebagai tersangka korupsi perizinan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Ia diduga memeras perusahaan gerai ritel modern sebesar ratusan juta rupiah. Ia diduga pula meminta saham agar perizinan dikeluarkan.
βMantan Wali Kota Kendari 2017-2022, SK (Sulkarnain Kadir), ditetapkan tersangka tindak korupsi perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI). Ia disangkakan Pasal 12 huruf e Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,β kata Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sultra Ade Hermawan, di Kendari, Senin (14/8/2023).