logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊSebagian Bakal Caleg di...
Iklan

Sebagian Bakal Caleg di Magelang Melanggar Aturan Bahkan Sebelum Kampanye Digelar

Bakal caleg boleh melakukan sosialisasi sebelum masa kampanye. Namun, sebagian bacaleg di Magelang memasang alat peraga di sembarang tempat.

Oleh
REGINA RUKMORINI
Β· 1 menit baca
Spanduk ajakan berpartisipasi dalam Pemilu Serantak 2024 saat Komisi Pemilihan Umum Kota Bogor melakukan Sosialisasi Pemilu 2024 di saung tengah persawahan Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (9/7/2023).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Spanduk ajakan berpartisipasi dalam Pemilu Serantak 2024 saat Komisi Pemilihan Umum Kota Bogor melakukan Sosialisasi Pemilu 2024 di saung tengah persawahan Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (9/7/2023).

MAGELANG, KOMPAS β€” Bakal calon legislatif di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, sudah melanggar aturan bahkan sebelum kampanye digelar. Contoh paling mencolok adalah pemasangan alat peraga tidak pada tempatnya.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, bacaleg dilarang berkampanye. Namun, mereka tetap diizinkan sosialisasi lewat rapat internal tertutup dan memasang alat peraga.

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan