Iklan
Sebagian Bakal Caleg di Magelang Melanggar Aturan Bahkan Sebelum Kampanye Digelar
Bakal caleg boleh melakukan sosialisasi sebelum masa kampanye. Namun, sebagian bacaleg di Magelang memasang alat peraga di sembarang tempat.
MAGELANG, KOMPAS β Bakal calon legislatif di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, sudah melanggar aturan bahkan sebelum kampanye digelar. Contoh paling mencolok adalah pemasangan alat peraga tidak pada tempatnya.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, bacaleg dilarang berkampanye. Namun, mereka tetap diizinkan sosialisasi lewat rapat internal tertutup dan memasang alat peraga.