Iklan
Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kecelakaan, Anggota DPRD Lampung Tak Ditahan
Anggota DPRD Lampung, Okta Rijaya, ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang bocah perempuan. Meski begitu, tersangka tidak ditahan karena dinilai kooperatif.
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS β Anggota DPRD Lampung, Okta Rijaya, ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang bocah perempuan berusia lima tahun. Meski begitu, tersangka tidak ditahan karena dinilai kooperatif.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung Komisaris Ikhwan Syukri mengatakan, Okta Rijaya ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (10/8/2023). Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara sebanyak tiga kali dan memeriksa empat saksi, termasuk saksi ahli.