Polisi Cabuli Anak di Kalteng Divonis Dua Bulan, Jaksa Bakal Banding
Polisi cabul di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, divonis dua bulan penjara setelah dinyatakan bersalah atas kasus pencabulan anak di bawah umur. Putusan itu jauh dari tuntutan jaksa, yakni tujuh tahun penjara.
PALANGKARAYA, KOMPAS β Ajun Komisaris Mahmud, terdakwa pencabulan anak di bawah umur, divonis dua bulan penjara. Sebelumnya, ia dituntut pidana tujuh tahun penjara. Putusan hakim dari Pengadilan Negeri Palangkaraya itu dinilai tidak adil, jaksa pun diminta untuk ajukan banding.
Sebelumnya, seorang perwira menengah polisi di Kalimantan Tengah ditangkap dan diadili karena mencabuli dua anak di bawah umur, yakni perempuan berinisial MS dan DV. Keduanya menjadi korban pencabulan perwira tersebut di waktu dan tempat yang berbeda. Saat kejadian itu, mereka masih duduk di bangku SMA dan masih berumur 17 tahun.