logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊKomitmen Pemerintah Daerah...
Iklan

Komitmen Pemerintah Daerah untuk Masyarakat Adat Dikejar

Peraturan daerah dan beban izin di hutan adat masih jadi kendala masyarakat hukum adat mendapatkan pengakuan dan perlindungan. Komitmen pemerintah pun dikejar.

Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
Β· 1 menit baca
Tokoh adat dari Desa Benakitan hendak memotong kayu melintang sebagai tanda niat baik mereka datang ke Kinipan, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, Selasa (6/12/2022).
KOMPAS/DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO

Tokoh adat dari Desa Benakitan hendak memotong kayu melintang sebagai tanda niat baik mereka datang ke Kinipan, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, Selasa (6/12/2022).

PALANGKARAYA, KOMPAS β€” Peraturan daerah masih jadi kendala bagi masyarakat adat untuk mendapatkan hutan adatnya di Kalimantan Tengah. Selain itu, beban izin konsesi juga masuk ke wilayah adat masyarakat. Pemerintah daerah terus didorong untuk berkomitmen dan berpihak kepada masyarakat adat.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan 15 hutan adat untuk 15 komunitas atau masyarakat hukum adat (MHA) di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Penetapan itu membawa angin segar sekaligus menjadi tantangan bagi pemerintah daerah lainnya dalam melindungi juga memfasilitasi masyarakat adat.

Editor:
MOHAMAD FINAL DAENG
Bagikan