logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPenetapan Hutan Adat di Gunung...
Iklan

Penetapan Hutan Adat di Gunung Mas, Angin Segar Masyarakat Adat Dayak

Penetapan 15 hutan adat di Kabupaten Gunung Mas jadi napas segar bagi masyarakat adat lainnya di Kalimantan Tengah. Banyak pihak berharap penetapan itu bisa menular ke daerah lainnya.

Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
Β· 1 menit baca
Minah (35) menjual madu hutan ke warga di sekitar Desa Simpur, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Senin (6/7/2020). Madu hutan itu diambil dari hutan sekitar. Desa tersebut sedang mengajukan hutan adat agar komunitas adat bisa mengelola sendiri hutannya.
KOMPAS/DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO

Minah (35) menjual madu hutan ke warga di sekitar Desa Simpur, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Senin (6/7/2020). Madu hutan itu diambil dari hutan sekitar. Desa tersebut sedang mengajukan hutan adat agar komunitas adat bisa mengelola sendiri hutannya.

PALANGKARAYA, KOMPAS β€” Penetapan 15 hutan adat di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dinilai sebagai langkah maju pemerintah yang diharapkan bisa dilakukan di setiap kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah. Kini, Kalteng memiliki 16 hutan adat yang dikelola oleh masyarakat hukum adat.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI menetapkan 15 hutan adat untuk 15 masyarakat hukum adat (MHA) di Kabupaten Gunung Mas dengan total luas mencapai 68.326 hektar. Dengan begitu, Kalimantan Tengah kini memiliki 16 hutan adat dengan luas mencapai 68.428 hektar. Luas itu lebih sedikit dari luas DKI Jakarta.

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan