Penetapan Hutan Adat di Gunung Mas, Angin Segar Masyarakat Adat Dayak
Penetapan 15 hutan adat di Kabupaten Gunung Mas jadi napas segar bagi masyarakat adat lainnya di Kalimantan Tengah. Banyak pihak berharap penetapan itu bisa menular ke daerah lainnya.
PALANGKARAYA, KOMPAS β Penetapan 15 hutan adat di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dinilai sebagai langkah maju pemerintah yang diharapkan bisa dilakukan di setiap kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah. Kini, Kalteng memiliki 16 hutan adat yang dikelola oleh masyarakat hukum adat.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI menetapkan 15 hutan adat untuk 15 masyarakat hukum adat (MHA) di Kabupaten Gunung Mas dengan total luas mencapai 68.326 hektar. Dengan begitu, Kalimantan Tengah kini memiliki 16 hutan adat dengan luas mencapai 68.428 hektar. Luas itu lebih sedikit dari luas DKI Jakarta.