Darurat Perkawinan Anak, Aktivis Perempuan Sumatera Dorong Pencegahan
Kasus perkawinan anak rentan menyebabkan kemiskinan, kekerasan, perceraian, putus sekolah, risiko anak tengkes, dan kanker serviks. Faktor terbesarnya adalah hamil terlebih dahulu, cinta, dan desakan orangtua.
MEDAN, KOMPAS β Langkah strategis harus dilakukan semua pihak untuk menangani darurat perkawinan anak. Kasus perkawinan anak yang masih tinggi sangat rentan menyebabkan kemiskinan, kekerasan, perceraian, putus sekolah, meningkatkan risiko anak tengkes, hingga kanker serviks. Faktor terbesar perkawinan anak adalah hamil terlebih dahulu, cinta, dan desakan orangtua.
βSemua pihak harus menghindari segala bentuk dispensasi perkawinan anak, yakni usia di bawah 19 tahun,β kata Koordinator Konsorsium Perempuan Sumatera Mampu (Permampu) Dina Lumbantobing, di Medan, Sumatera Utara, Selasa (1/8/2023).