Iklan
Cegah Potensi Perdagangan Manusia di NTT, Sosialisasi Sejak dari Desa
Perekrutan pekerja migran nonprosedural merupakan pintu masuk praktik tindak pidana perdagangan orang. Masyarakat desa yang minim pengetahuan menjadi target perekrutan tersebut.
KUPANG, KOMPAS β Pencegahan praktik perdagangan manusia di Nusa Tenggara Timur dimulai dengan melakukan sosialisasi sejak dari desa-desa. Penilaian selektif juga dilakukan sejak proses permohonan paspor di kantor imigrasi.
βFormula pencegahan itu sudah kami jalankan. Mengapa dimulai dari desa? Karena kantong TPPO (tindak pidana perdagangan orang) itu mulai dari desa-desa. Masyarakat dan kepala desa harus diingatkan,β kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT Marciana Dominika Jone di Kupang, Senin (31/7/2023).