logo Kompas.id
NusantaraPolisi Bekuk Pencuri Data...
Iklan

Polisi Bekuk Pencuri Data Kartu Kredit di Bali

Tim Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Bali mengungkap kasus ”carding” dan menangkap seorang tersangka. Tersangka membeli data kartu kredit dari situs gelap.

Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
· 1 menit baca
Barang bukti kasus pencurian dan penggunaan kartu kredit secara ilegal yang ditampilkan dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimsus Polda Bali di Kota Denpasar, Jumat (28/7/2023).
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA

Barang bukti kasus pencurian dan penggunaan kartu kredit secara ilegal yang ditampilkan dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimsus Polda Bali di Kota Denpasar, Jumat (28/7/2023).

DENPASAR, KOMPAS — Tim patroli siber Kepolisian Daerah Bali mengungkap kasus carding, yakni pencurian data kartu kredit dan penggunaan kartu kredit secara ilegal. Polisi menangkap seorang tersangka berinisial MA (41). Pelaku diketahui memiliki data 1.239 nasabah kartu kredit dari dalam dan luar negeri.

Pengungkapan kasus itu bermula dari pemantauan tim patroli siber Subdirektorat 5 Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Bali terhadap sebuah akun media sosial yang mengiklankan pemesanan hotel dan vila dengan potongan harga tidak wajar. Hasil pengawasan dan pembuatan profil terhadap akun media sosial itu akhirnya menemukan jejak pemilik akun tersebut pekan lalu.

Editor:
MOHAMAD FINAL DAENG
Bagikan