logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊRetribusi 10 Dollar AS...
Iklan

Retribusi 10 Dollar AS Dipungut secara Elektronik

Rencana pengenaan retribusi 10 dollar AS kepada wisman ke Bali dapat dipastikan karena Pemprov Bali menyiapkan rancangan peraturan daerahnya. Pungutan bagi turis asing itu dipakai untuk pelindungan alam dan budaya.

Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
Β· 1 menit baca
Bali memiliki undang-undang, yang spesifik, dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali. Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung (kiri) menyerahkan dokumen UU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali kepada Gubernur Bali Wayan Koster (kanan) dalam acara penyerahan dokumen UU Provinsi Bali di Gedung Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali di Kota Denpasar, Minggu (23/7/2023).
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA

Bali memiliki undang-undang, yang spesifik, dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali. Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung (kiri) menyerahkan dokumen UU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali kepada Gubernur Bali Wayan Koster (kanan) dalam acara penyerahan dokumen UU Provinsi Bali di Gedung Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali di Kota Denpasar, Minggu (23/7/2023).

DENPASAR, KOMPAS β€” Pemerintah Provinsi Bali memastikan rencana pengenaan retribusi sebesar 10 dollar AS terhadap wisatawan mancanegara, yang berkunjung ke Bali. Pungutan setara Rp 150.000 bagi turis asing itu akan dikelola dan dipakai untuk program pelindungan dan peningkatan kualitas lingkungan, alam, dan budaya serta infrastruktur pendukung pariwisata. Pemungutan retribusi bagi wisatawan asing itu bakal diterapkan secara elektronik.

Pemerintah Provinsi Bali sudah menyiapkan rancangan peraturan daerah untuk kontribusi pelindungan kebudayaan dan lingkungan Bali, yang akan disahkan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali dalam waktu dekat ini.

Editor:
AGNES BENEDIKTA SWETTA BR PANDIA
Bagikan