Retribusi 10 Dollar AS Dipungut secara Elektronik
Rencana pengenaan retribusi 10 dollar AS kepada wisman ke Bali dapat dipastikan karena Pemprov Bali menyiapkan rancangan peraturan daerahnya. Pungutan bagi turis asing itu dipakai untuk pelindungan alam dan budaya.
DENPASAR, KOMPAS β Pemerintah Provinsi Bali memastikan rencana pengenaan retribusi sebesar 10 dollar AS terhadap wisatawan mancanegara, yang berkunjung ke Bali. Pungutan setara Rp 150.000 bagi turis asing itu akan dikelola dan dipakai untuk program pelindungan dan peningkatan kualitas lingkungan, alam, dan budaya serta infrastruktur pendukung pariwisata. Pemungutan retribusi bagi wisatawan asing itu bakal diterapkan secara elektronik.
Pemerintah Provinsi Bali sudah menyiapkan rancangan peraturan daerah untuk kontribusi pelindungan kebudayaan dan lingkungan Bali, yang akan disahkan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali dalam waktu dekat ini.