Kala Dua Kepala Daerah di Sultra Terjerat Suap Dana PEN
Pinjaman dana PEN merupakan hal yang dibenarkan dalam aturan. Akan tetapi, dalam perjalanannya, dana ini lebih banyak menjadi bancakan bagi daerah untuk mendapat manfaat tertentu dan lekat dengan tindak koruptif.
Dalam rentang setahun, dua kepala daerah di Sulawesi Tenggara terjerat kasus suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN. Teranyar, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Muna La Ode Rusman Emba jadi tersangka setelah mantan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur, terpidana sejak tahun lalu. Kasus suap ini masih berlanjut dan terus diselidiki.
Bupati Muna La Ode M Rusman Emba ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dana PEN oleh KPK sejak pekan lalu. Selain Rusman, KPK juga menetapkan kontraktor swasta La Ode Gomberto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muna Laode M Syukur Akbar, dan bekas Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochammad Ardian Noervianto sebagai tersangka.