logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊKala Dua Kepala Daerah di...
Iklan

Kala Dua Kepala Daerah di Sultra Terjerat Suap Dana PEN

Pinjaman dana PEN merupakan hal yang dibenarkan dalam aturan. Akan tetapi, dalam perjalanannya, dana ini lebih banyak menjadi bancakan bagi daerah untuk mendapat manfaat tertentu dan lekat dengan tindak koruptif.

Oleh
SAIFUL RIJAL YUNUS
Β· 1 menit baca
Jaksa penuntut umum kasus korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur menyiapkan berkas tuntutan pada sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022).
IVAN DWI KURNIA PUTRA

Jaksa penuntut umum kasus korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur menyiapkan berkas tuntutan pada sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022).

Dalam rentang setahun, dua kepala daerah di Sulawesi Tenggara terjerat kasus suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN. Teranyar, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Muna La Ode Rusman Emba jadi tersangka setelah mantan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur, terpidana sejak tahun lalu. Kasus suap ini masih berlanjut dan terus diselidiki.

Bupati Muna La Ode M Rusman Emba ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dana PEN oleh KPK sejak pekan lalu. Selain Rusman, KPK juga menetapkan kontraktor swasta La Ode Gomberto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muna Laode M Syukur Akbar, dan bekas Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochammad Ardian Noervianto sebagai tersangka.

Editor:
CHRISTOPERUS WAHYU HARYO PRIYO
Bagikan