logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊBekas Wali Kota Blitar Didakwa...
Iklan

Bekas Wali Kota Blitar Didakwa Terlibat Perampokan

Bekas Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar, otak perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Oleh
AMBROSIUS HARTO MANUMOYOSO
Β· 1 menit baca
Muhammad Samanhudi Anwar (kiri atas), mantan Wali Kota Blitar, mengikuti sidang secara dalam jaringan (<i>online</i>) di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (20/7/2023). Samanhudi didakwa terlibat dalam perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso pada Desember 2022.
KOMPAS/AMBROSIUS HARTO MANUMOYOSO

Muhammad Samanhudi Anwar (kiri atas), mantan Wali Kota Blitar, mengikuti sidang secara dalam jaringan (online) di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (20/7/2023). Samanhudi didakwa terlibat dalam perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso pada Desember 2022.

SURABAYA, KOMPAS β€” Bekas Wali Kota Blitar Muhamad Samanhudi Anwar menjalani sidang perdana kasus perampokan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (20/7/2023). Terpidana kasus korupsi ini didakwa terlibat perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso yang juga penerus pemerintahan.

Sidang berlangsung di Ruang Cakra dengan agenda pembacaan dakwaan. Sidang berlangsung dengan majelis hakim Abu Achmad Sidqi Amsya (ketua) dan anggota, yakni Gunawan Tri Budiono dan Widiarso. Di sidang itu, Samanhudi tidak hadir, tetapi mengikuti secara dalam jaringan (online) dari tahanan Kepolisian Resor Kota Sidoarjo. Kehadiran terdakwa diwakilkan kepada dua penasihat hukum.

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan