Bekas Wali Kota Blitar Didakwa Terlibat Perampokan
Bekas Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar, otak perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
SURABAYA, KOMPAS β Bekas Wali Kota Blitar Muhamad Samanhudi Anwar menjalani sidang perdana kasus perampokan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (20/7/2023). Terpidana kasus korupsi ini didakwa terlibat perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso yang juga penerus pemerintahan.
Sidang berlangsung di Ruang Cakra dengan agenda pembacaan dakwaan. Sidang berlangsung dengan majelis hakim Abu Achmad Sidqi Amsya (ketua) dan anggota, yakni Gunawan Tri Budiono dan Widiarso. Di sidang itu, Samanhudi tidak hadir, tetapi mengikuti secara dalam jaringan (online) dari tahanan Kepolisian Resor Kota Sidoarjo. Kehadiran terdakwa diwakilkan kepada dua penasihat hukum.