Iklan
Kuasa Hukum Aleng Nilai Dakwaan Tidak Cermat
Aleng dan keluarganya, petani yang dituduh mencuri di kebunnya sendiri, jalani sidang kedua. Ia, anak, dan iparnya diancam tujuh tahun penjara karena memanen sawit.
PALANGKARAYA, KOMPAS β Kuasa hukum Aleng dan keluarganya mengajukan eksepsi dalam persidangan kedua. Kuasa hukum menilai dakwaan jaksa penuntut umum tidak cermat soal kepemilikan lahan.
Aleng Sugianto (58), Suwadi (40), dan Maju (51) merupakan satu keluarga asal Desa Kinjil, Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalteng, yang ditangkap karena dituduh mencuri di kebunnya sendiri. Aleng merupakan ayah Suwadi dan Maju merupakan iparnya.