logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊKuasa Hukum Aleng Nilai...
Iklan

Kuasa Hukum Aleng Nilai Dakwaan Tidak Cermat

Aleng dan keluarganya, petani yang dituduh mencuri di kebunnya sendiri, jalani sidang kedua. Ia, anak, dan iparnya diancam tujuh tahun penjara karena memanen sawit.

Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
Β· 1 menit baca
Aleng (kedua dari kiri) saat diperiksa di Polres Kotawaringin Barat didampingi pengacaranya Parlin Hutabarat pada April 2023. Aleng dan anaknya, Suwadi, juga kerabatnya, Maju, ditangkap karena dituduh mencuri sawit di kebunnya sendiri. Pada Selasa (20/6/2023) lalu, berkas mereka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
DOKUMENTASI WALHI KALTENG

Aleng (kedua dari kiri) saat diperiksa di Polres Kotawaringin Barat didampingi pengacaranya Parlin Hutabarat pada April 2023. Aleng dan anaknya, Suwadi, juga kerabatnya, Maju, ditangkap karena dituduh mencuri sawit di kebunnya sendiri. Pada Selasa (20/6/2023) lalu, berkas mereka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

PALANGKARAYA, KOMPAS β€” Kuasa hukum Aleng dan keluarganya mengajukan eksepsi dalam persidangan kedua. Kuasa hukum menilai dakwaan jaksa penuntut umum tidak cermat soal kepemilikan lahan.

Aleng Sugianto (58), Suwadi (40), dan Maju (51) merupakan satu keluarga asal Desa Kinjil, Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalteng, yang ditangkap karena dituduh mencuri di kebunnya sendiri. Aleng merupakan ayah Suwadi dan Maju merupakan iparnya.

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan