Kepala Dispertaru DIY Tersangka Korupsi, Sultan Sebut Tak Ada Pendampingan Hukum
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Krido Suprayitno ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan tanah kas desa. Gubernur DIY Sultan HB X menyatakan tidak akan memberi pendampingan hukum kepada Krido.
YOGYAKARTA, KOMPAS β Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X menyatakan, penetapan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Krido Suprayitno sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan tanah kas desa merupakan konsekuensi dari perbuatan pribadi yang bersangkutan. Sultan menyebut, Pemerintah Daerah DIY tidak akan memberi pendampingan hukum kepada Krido terkait dengan kasus itu.
βSaya kira enggak (pendampingan hukum). Itu konsekuensinya sendiri yang dilakukan dirinya sendiri. Tanggung sendiri,β ujar Sultan HB X saat ditemui di kantor Gubernur DIY, Kota Yogyakarta, Selasa (18/7/2023).