logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊKepala Dispertaru DIY...
Iklan

Kepala Dispertaru DIY Tersangka Korupsi, Sultan Sebut Tak Ada Pendampingan Hukum

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Krido Suprayitno ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan tanah kas desa. Gubernur DIY Sultan HB X menyatakan tidak akan memberi pendampingan hukum kepada Krido.

Oleh
HARIS FIRDAUS
Β· 1 menit baca
Barang bukti berupa uang sekitar Rp 300 juta dihadirkan dalam konferensi pers penetapan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Krido Suprayitno sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan tanah kas desa, Senin (17/7/2023), di kantor Kejaksaan Tinggi DIY, Kota Yogyakarta.
KOMPAS/HARIS FIRDAUS

Barang bukti berupa uang sekitar Rp 300 juta dihadirkan dalam konferensi pers penetapan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Krido Suprayitno sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan tanah kas desa, Senin (17/7/2023), di kantor Kejaksaan Tinggi DIY, Kota Yogyakarta.

YOGYAKARTA, KOMPAS β€” Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X menyatakan, penetapan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Krido Suprayitno sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan tanah kas desa merupakan konsekuensi dari perbuatan pribadi yang bersangkutan. Sultan menyebut, Pemerintah Daerah DIY tidak akan memberi pendampingan hukum kepada Krido terkait dengan kasus itu.

”Saya kira enggak (pendampingan hukum). Itu konsekuensinya sendiri yang dilakukan dirinya sendiri. Tanggung sendiri,” ujar Sultan HB X saat ditemui di kantor Gubernur DIY, Kota Yogyakarta, Selasa (18/7/2023).

Editor:
MOHAMAD FINAL DAENG
Bagikan