Cegah Praktik Perdagangan Orang, Imigrasi Atambua Tolak 43 Pengajuan Paspor
Penolakan itu sebagai bagian dari upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO di daerah tersebut. Sepanjang tahun ini hingga 5 Juli 2023, sebanyak 74 jenazah pekerja migran dipulangkan ke NTT.
ATAMBUA, KOMPAS β Selama enam bulan terakhir, Kantor Imigrasi Kelas II Atambua, Nusa Tenggara Timur, menolak 43 pengajuan paspor yang diduga dilakukan calon pekerja migran nonprosedural. Penolakan itu sebagai bagian dari upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO di daerah tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Atambua KA Halim, pada Jumat (14/7/2023) pagi, merinci, penolakan pada Januari sebanyak 7 orang, Februari 6 orang, Maret 3 orang, April 4 orang, Mei 7 orang, dan Juni 16 orang. Pada periode yang sama, pihaknya menerbitkan 4.481 paspor.