logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊCegah Praktik Perdagangan...
Iklan

Cegah Praktik Perdagangan Orang, Imigrasi Atambua Tolak 43 Pengajuan Paspor

Penolakan itu sebagai bagian dari upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO di daerah tersebut. Sepanjang tahun ini hingga 5 Juli 2023, sebanyak 74 jenazah pekerja migran dipulangkan ke NTT.

Oleh
FRANSISKUS PATI HERIN
Β· 1 menit baca
Warga menyerahkan dokumen yang dibutuhkan untuk pelayanan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, berjalan dengan cepat seperti pada Selasa (7/6/2022).
FRANSISKUS PATI HERIN

Warga menyerahkan dokumen yang dibutuhkan untuk pelayanan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, berjalan dengan cepat seperti pada Selasa (7/6/2022).

ATAMBUA, KOMPAS β€” Selama enam bulan terakhir, Kantor Imigrasi Kelas II Atambua, Nusa Tenggara Timur, menolak 43 pengajuan paspor yang diduga dilakukan calon pekerja migran nonprosedural. Penolakan itu sebagai bagian dari upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO di daerah tersebut.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Atambua KA Halim, pada Jumat (14/7/2023) pagi, merinci, penolakan pada Januari sebanyak 7 orang, Februari 6 orang, Maret 3 orang, April 4 orang, Mei 7 orang, dan Juni 16 orang. Pada periode yang sama, pihaknya menerbitkan 4.481 paspor.

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan