logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊMewujudkan Kawasan Tanpa Rokok
Iklan

Mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok

Daerah-daerah yang telah memiliki peraturan daerah khusus yang mengatur kawasan tanpa rokok tidak sekadar mengandalkan penerapan regulasi. Daerah-daerah juga melakukan sosialisasi, edukasi, hingga pelibatan akar rumput.

Oleh
Cokorda Yudistira/Regina Rukmorini/Vina Oktavia
Β· 1 menit baca
Sukarelawan menunjukkan botol berisi sampah puntung rokok dalam kegiatan Plogging Cigarette Butt di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (28/5/2023). World Cleanup Day (WCD) Indonesia dan Yayasan Lentera Anak mengampanyekan dampak buruk rokok terhadap kesehatan dan lingkungan untuk menyambut Hari Tanpa Tembakau Sedunia yang diperingati setiap tanggal 31 Mei.
ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Sukarelawan menunjukkan botol berisi sampah puntung rokok dalam kegiatan Plogging Cigarette Butt di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (28/5/2023). World Cleanup Day (WCD) Indonesia dan Yayasan Lentera Anak mengampanyekan dampak buruk rokok terhadap kesehatan dan lingkungan untuk menyambut Hari Tanpa Tembakau Sedunia yang diperingati setiap tanggal 31 Mei.

Sejumlah daerah berjibaku mewujudkan kawasan tanpa rokok di wilayah masing-masing. Selain membentuk peraturan daerah, daerah juga membentuk gerakan khusus yang menyasar akar rumput dan anak muda.

Kesadaran mengenai kawasan tanpa rokok atau KTR diimplementasikan beberapa daerah melalui penerbitan peraturan daerah atau dengan menggelar gerakan dan kegiatan khusus yang menggandeng elemen masyarakat.

Editor:
RINI KUSTIASIH
Bagikan