logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊTerlibat Pelanggaran Kode Etik...
Iklan

Terlibat Pelanggaran Kode Etik dan Disiplin, 80 Personel Polda Disidang

Dalam setahun terakhir, 80 personel di Kepolisian Daerah Papua disidang karena masalah pelanggaran kode etik dan disiplin. Proses seleksi tidak ideal diduga ikut menjadi penyebabnya.

Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
Β· 1 menit baca
Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri menghadirkan Ajun Komisaris Rustam di Markas Kepolisian Daerah Papua, Jayapura, Papua, Selasa (2/8/2022). Rustam mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat karena menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan senjata api yang mengakibatkan dua senjata api dirampas kelompok kriminal bersenjata dan satu anggota meninggal.
BIDANG PROPAM POLDA PAPUA

Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri menghadirkan Ajun Komisaris Rustam di Markas Kepolisian Daerah Papua, Jayapura, Papua, Selasa (2/8/2022). Rustam mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat karena menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan senjata api yang mengakibatkan dua senjata api dirampas kelompok kriminal bersenjata dan satu anggota meninggal.

JAYAPURA, KOMPAS β€” Sebanyak 20 personel Kepolisian Daerah Papua mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dalam setahun terakhir. Kondisi ini diduga dipicu proses seleksi menjadi polisi yang belum ideal.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Papua Komisaris Besar Gustav Urbinas di Jayapura, Jumat (30/6/2023), memaparkan, ada 80 personel yang menjalani sidang etik. Jumlah itu meningkat dibandingkan tahun lalu, 37 personel.

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan