logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊDorong Lagi Pengusutan Tragedi...
Iklan

Dorong Lagi Pengusutan Tragedi Kanjuruhan

Pengusutan kasus kejahatan kemanusiaan Tragedi Kanjuruhan terus didorong karena proses hukum yang telah berlangsung diduga dirancang agar tidak sampai mengungkap kebenaran dan keadilan.

Oleh
AMBROSIUS HARTO MANUMOYOSO
Β· 1 menit baca
Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan saat mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta, Selasa (11/4/2023). Kedatangan mereka ke kantor Komnas HAM ini untuk melakukan pengaduan atas putusan vonis Pengadilan Negeri Surabaya terhadap para terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan, Malang. Para keluarga korban peristiwa tragedi sepak bola yang menewaskan ratusan suporter ini mengadukan ketidakadilan atas putusan vonis hakim yang terlalu ringan dibandingkan dengan dampak yang terjadi dari peristiwa tersebut.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan saat mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta, Selasa (11/4/2023). Kedatangan mereka ke kantor Komnas HAM ini untuk melakukan pengaduan atas putusan vonis Pengadilan Negeri Surabaya terhadap para terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan, Malang. Para keluarga korban peristiwa tragedi sepak bola yang menewaskan ratusan suporter ini mengadukan ketidakadilan atas putusan vonis hakim yang terlalu ringan dibandingkan dengan dampak yang terjadi dari peristiwa tersebut.

SURABAYA, KOMPAS β€” Proses hukum kasus Tragedi Kanjuruhan diduga dirancang agar gagal mengungkap kebenaran dan melindungi pelaku kejahatan kemanusiaan. Perlu terus didorong pengusutan tuntas horor berdarah pada 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, akibat penembakan gas air mata yang menewaskan 135 orang dan melukai 647 suporter sepak bola itu.

Demikian terungkap dalam webinar Peluncuran Laporan Monitoring Sidang Tragedi Kanjuruhan dan Riset Aspek Criminal Justice bagi Saksi dan Korban Penembakan Gas Air mata, Selasa (27/6/2023). Seminar dalam jaringan (online) itu diinisiasi oleh koalisi masyarakat sipil yang turut menghadirkan penanggap dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan DPR.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan