logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊDari Aceh, Pemulihan Korban...
Iklan

Dari Aceh, Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Mulai Direalisasikan

Pemerintah menempuh penyelesaian non-yudisial yang fokus pada pemulihan hak-hak korban tanpa menegasikan mekanisme yudisial.

Oleh
ZULKARNAINI, MAWAR KUSUMA WULAN, DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
Presiden Joko Widodo berfoto bersama perwakilan dari para korban atau ahli waris korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat saat acara peluncuran program penyelesaian non-yudusial di Pidie, Aceh, Selasa (27/6/2023).
KOMPAS/ZULKARNAINI

Presiden Joko Widodo berfoto bersama perwakilan dari para korban atau ahli waris korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat saat acara peluncuran program penyelesaian non-yudusial di Pidie, Aceh, Selasa (27/6/2023).

SIGLI, KOMPAS β€” Presiden Joko Widodo memulai implementasi rekomendasi Tim Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Masa Lalu atau Tim PPHAM di Rumoh Geudong, Desa Bili, Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie, Aceh. Dengan demikian, realisasi pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM berat masa lalu di 12 peristiwa sudah mulai direalisasikan.

Pada kesempatan tersebut, Presiden Jokowi juga menyerahkan implementasi program rekomendasi Tim PPHAM kepada delapan orang perwakilan. Akbar Maulana, misalnya, menerima Kartu Indonesia Sehat prioritas dan beasiswa pendidikan, sedangkan Sudaryanto Yanto Priyono dan Yaroni Suryo Martono mendapatkan zero tarif kartu izin tinggal terbatas (kitas).

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan