Dari Aceh, Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Mulai Direalisasikan
Pemerintah menempuh penyelesaian non-yudisial yang fokus pada pemulihan hak-hak korban tanpa menegasikan mekanisme yudisial.
SIGLI, KOMPAS β Presiden Joko Widodo memulai implementasi rekomendasi Tim Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Masa Lalu atau Tim PPHAM di Rumoh Geudong, Desa Bili, Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie, Aceh. Dengan demikian, realisasi pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM berat masa lalu di 12 peristiwa sudah mulai direalisasikan.
Pada kesempatan tersebut, Presiden Jokowi juga menyerahkan implementasi program rekomendasi Tim PPHAM kepada delapan orang perwakilan. Akbar Maulana, misalnya, menerima Kartu Indonesia Sehat prioritas dan beasiswa pendidikan, sedangkan Sudaryanto Yanto Priyono dan Yaroni Suryo Martono mendapatkan zero tarif kartu izin tinggal terbatas (kitas).