PELANGGARAN IMIGRASI
WNA Singapura di Jatim Dideportasi, Punya KTP dan Akta Lahir Indonesia
Upaya pemulangan ke negara asal tersebut merupakan sanksi karena yang bersangkutan telah tinggal dan bekerja secara ilegal selama bertahun-tahun.

Petugas Imigrasi Kanwil Kemenkumham Jatim mendeportasi MB, warga Singapura, Kamis (22/6/2023). MB melanggar aturan keimigrasian karena tinggal bertahun-tahun dan bekerja sebagai dosen di sebuah kampus tanpa dokumen resmi.
SURABAYA, KOMPAS — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur mendeportasi MB (66), warga negara Singapura. Dosen di sebuah kampus di Tulungagung itu bahkan memiliki KTP dan akta lahir Indonesia.
Proses deportasi dilakukan petugas imigrasi Blitar, Kamis (22/6/2023). Rombongan tiba di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda Surabaya sekitar pukul 10.30. MB lantas diterbangkan menggunakan maskapai Jetstar 3K248 tujuan Singapura pukul 13.20.