logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊWNA Singapura di Jatim...
Iklan

WNA Singapura di Jatim Dideportasi, Punya KTP dan Akta Lahir Indonesia

Upaya pemulangan ke negara asal tersebut merupakan sanksi karena yang bersangkutan telah tinggal dan bekerja secara ilegal selama bertahun-tahun.

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
Β· 1 menit baca
Petugas Imigrasi Kanwil Kemenkumham Jatim mendeportasi MB, warga Singapura, Kamis (22/6/2023). MB melanggar aturan keimigrasian karena tinggal bertahun-tahun dan bekerja sebagai dosen di sebuah kampus tanpa dokumen resmi.
HUMAS KEMENKUMHAM JATIM

Petugas Imigrasi Kanwil Kemenkumham Jatim mendeportasi MB, warga Singapura, Kamis (22/6/2023). MB melanggar aturan keimigrasian karena tinggal bertahun-tahun dan bekerja sebagai dosen di sebuah kampus tanpa dokumen resmi.

SURABAYA, KOMPAS β€” Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur mendeportasi MB (66), warga negara Singapura. Dosen di sebuah kampus di Tulungagung itu bahkan memiliki KTP dan akta lahir Indonesia.

Proses deportasi dilakukan petugas imigrasi Blitar, Kamis (22/6/2023). Rombongan tiba di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda Surabaya sekitar pukul 10.30. MB lantas diterbangkan menggunakan maskapai Jetstar 3K248 tujuan Singapura pukul 13.20.

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan