Kejaksaan Sita Uang Rp 23,7 Miliar dari Puluhan Rekening Eks Dirut Bank Jambi
Kejati Jambi menyita uang sebesar Rp 23,7 miliar milik mantan Direktur Utama Bank Jambi, Yunsak El Halcon. Uang itu diduga terkait korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Yunsak.
JAMBI, KOMPAS β Kejaksaan Tinggi Jambi terus mengembangkan penyidikan kasus korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama Bank Jambi, Yunsak El Halcon. Setelah menahan Yunsak, Kejati Jambil juga menyita uang sebesar Rp 23,7 miliar dari 32 rekening deposito dan empat rekening tabungan milik pelaku. Uang itu diduga terkait dengan korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Yunsak.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Elan Suherlan menyatakan, seluruh uang tersebut disita dari rekening-rekening yang dimiliki Yunsak di Bank Jambi. βKami langsung sita sebelum terjadi pengalihan aliran dana,β ujarnya dalam jumpa pers di Jambi, Kamis (15/6/2023).