logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊKejaksaan Sita Uang Rp 23,7...
Iklan

Kejaksaan Sita Uang Rp 23,7 Miliar dari Puluhan Rekening Eks Dirut Bank Jambi

Kejati Jambi menyita uang sebesar Rp 23,7 miliar milik mantan Direktur Utama Bank Jambi, Yunsak El Halcon. Uang itu diduga terkait korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Yunsak.

Oleh
IRMA TAMBUNAN
Β· 1 menit baca
Petugas Kejaksaan Tinggi Jambi membawa tas berisi uang yang disita dari rekening milik mantan Direktur Utama Bank Jambi, Yunsak El Halcon, Kamis (15/6/2023). Kejati Jambi menyita uang sebesar Rp 23,7 miliar dari 32 rekening deposito dan empat rekening tabungan milik Yunsak karena diduga terkait kasus korupsi dan pencucian uang.
IRMA TAMBUNAN

Petugas Kejaksaan Tinggi Jambi membawa tas berisi uang yang disita dari rekening milik mantan Direktur Utama Bank Jambi, Yunsak El Halcon, Kamis (15/6/2023). Kejati Jambi menyita uang sebesar Rp 23,7 miliar dari 32 rekening deposito dan empat rekening tabungan milik Yunsak karena diduga terkait kasus korupsi dan pencucian uang.

JAMBI, KOMPAS β€” Kejaksaan Tinggi Jambi terus mengembangkan penyidikan kasus korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama Bank Jambi, Yunsak El Halcon. Setelah menahan Yunsak, Kejati Jambil juga menyita uang sebesar Rp 23,7 miliar dari 32 rekening deposito dan empat rekening tabungan milik pelaku. Uang itu diduga terkait dengan korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Yunsak.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Elan Suherlan menyatakan, seluruh uang tersebut disita dari rekening-rekening yang dimiliki Yunsak di Bank Jambi. ”Kami langsung sita sebelum terjadi pengalihan aliran dana,” ujarnya dalam jumpa pers di Jambi, Kamis (15/6/2023).

Editor:
HARIS FIRDAUS
Bagikan