logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊDPRA Usulkan Pergantian...
Iklan

DPRA Usulkan Pergantian Penjabat Gubernur Aceh

Achmad Marzuki merupakan pensiunan TNI. Pada 2020, ia pernah menjadi Panglima Kodam Iskandar Muda, Aceh. Seusai pensiun dini dari TNI, dia diajukan sebagai salah satu calon penjabat gubernur di Aceh.

Oleh
ZULKARNAINI
Β· 1 menit baca
Mayor Jenderal (Purn) Achmad Marzuki dilantik sebagai Penjabat Gubernur Aceh oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Rabu (6/7/2022), di Banda Aceh.
KOMPAS/ZULKARNAINI

Mayor Jenderal (Purn) Achmad Marzuki dilantik sebagai Penjabat Gubernur Aceh oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Rabu (6/7/2022), di Banda Aceh.

BANDA ACEH, KOMPAS β€”Dewan Perwakilan Rakyat Aceh menyurati Menteri Dalam Negeri agar tidak memperpanjang masa jabatan Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Aceh. Selama setahun menjabat, kinerja Achmad Marzuki dianggap tidak sesuai harapan.

Achmad Marzuki dilantik sebagai Penjabat Gubernur Aceh pada 6 Juli 2022 untuk masa jabatan satu tahun. Artinya, pada 6 Juli 2023 masa jabatannya akan berakhir.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan