logo Kompas.id
NusantaraPerkara Suap Hakim Agung,...
Iklan

Perkara Suap Hakim Agung, Terdakwa Gunakan Uang untuk Mudik hingga ”Happy-happy”

Dalam sidang pemeriksaan saksi, Senin (12/6/2023), Prasetio Nugroho dan Redhy Novarisza menyatakan, uang suap dari perkara kasasi pidana KSP Intidana untuk membayar utang hingga mudik.

Oleh
MACHRADIN WAHYUDI RITONGA
· 1 menit baca
Redhy Novarisza (tengah), terdakwa kasus suap perkara kasasi pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, memberikan kesaksian  untuk terdakwa hakim agung nonaktif Gazalba Saleh, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (12/6/2023).
MACHRADIN WAHYUDI RITONGA

Redhy Novarisza (tengah), terdakwa kasus suap perkara kasasi pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, memberikan kesaksian untuk terdakwa hakim agung nonaktif Gazalba Saleh, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (12/6/2023).

BANDUNG, KOMPAS — Puluhan ribu dollar Singapura dari suap perkara kasasi pidana Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Intidana digunakan terdakwa Prasetio Nugroho dan Redhy Novarisza untuk kepentingan pribadi. Prasetio bahkan tidak mengakui uang suap yang diterima itu untuk hakim agung nonaktif Gazalba Saleh.

Dalam sidang pemeriksaan saksi terkait terdakwa Gazalba Saleh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (12/6/2023), Prasetio dan Redhy mengaku telah menerima uang puluhan ribu dollar Singapura.

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan