Iklan
Perkara Suap Hakim Agung, Terdakwa Gunakan Uang untuk Mudik hingga ”Happy-happy”
Dalam sidang pemeriksaan saksi, Senin (12/6/2023), Prasetio Nugroho dan Redhy Novarisza menyatakan, uang suap dari perkara kasasi pidana KSP Intidana untuk membayar utang hingga mudik.
BANDUNG, KOMPAS — Puluhan ribu dollar Singapura dari suap perkara kasasi pidana Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Intidana digunakan terdakwa Prasetio Nugroho dan Redhy Novarisza untuk kepentingan pribadi. Prasetio bahkan tidak mengakui uang suap yang diterima itu untuk hakim agung nonaktif Gazalba Saleh.
Dalam sidang pemeriksaan saksi terkait terdakwa Gazalba Saleh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (12/6/2023), Prasetio dan Redhy mengaku telah menerima uang puluhan ribu dollar Singapura.