logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€Ί15.483 Petani Rumput Laut di...
Iklan

15.483 Petani Rumput Laut di NTT Menginginkan Ganti Rugi Penuh atas Pencemaran Laut Timor

Ribuan petani rumput laut di NTT minta ganti rugi penuh atas uang kompensasi dari perusahaan pencemaran Laut Timor, PTTEP Australasia. Tidak boleh untuk yayasan tertentu.

Oleh
KORNELIS KEWA AMA
Β· 0 menit baca
Nelce Sula (38), petani rumput laut Desa Tablolong, Kabupaten Kupang, Senin (13/3/2023), membalikkan rumput laut yang dijemur di tepi pantai. Para petani rumput laut ini memulai usaha mereka 2019. Selama 10 tahun mereka tidak membudidaya rumput laut secara total seperti sekarang karena pencemaran minyak oleh PTTEP Australasia. Kini, mereka telah menang di Pengadilan Federal Australia dan berharap uang kompensasi dibayar penuh kepada petani.
KORNELIS KEWA AMA

Nelce Sula (38), petani rumput laut Desa Tablolong, Kabupaten Kupang, Senin (13/3/2023), membalikkan rumput laut yang dijemur di tepi pantai. Para petani rumput laut ini memulai usaha mereka 2019. Selama 10 tahun mereka tidak membudidaya rumput laut secara total seperti sekarang karena pencemaran minyak oleh PTTEP Australasia. Kini, mereka telah menang di Pengadilan Federal Australia dan berharap uang kompensasi dibayar penuh kepada petani.

KUPANG, KOMPAS β€” Sebanyak 15.483 petani rumput laut di Rote Ndao dan Kabupaten Kupang menuntut hak penuh atas konpensasi kerugian yang mereka alami akibat tumpahan minyak pada 2009 di Laut Timor. Perusahaan pengeboran minyak, PTTEP Australasia, bersedia membayar total kerugian Rp 2,02 triliun. Kemenangan gugatan petani rumput laut ini berlangsung di Pengadilan Federal Australia, di Sydney.

Koordinator Petani Rumput Laut Kabupaten Kupang, Albert Gilon, di Kupang, Minggu (11/6/2023), mengatakan, tahun 2009 terjadi tumpahan minyak Montara di Laut Timor yang menimbulkan bencana di perairan itu.

Editor:
AGNES BENEDIKTA SWETTA BR PANDIA
Bagikan