logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊSoal Ekspor Pasir Laut, Daerah...
Iklan

Soal Ekspor Pasir Laut, Daerah Minta KKP Jamin Kelestarian Laut

Dalam pemanfaatan sedimentasi pasir laut, pemerintah dan warga di Kepulauan Riau meminta agar kelestarian pesisir diutamakan. Kerusakan ekosistem akibat ekspor pasir laut pada 20 tahun lalu harus jadi pertimbangan.

Oleh
PANDU WIYOGA
Β· 1 menit baca
Sebuah kapal tunda dan kapal tongkang pengangkut pasir dari Pulau Citlim, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, disita Gugus Keamanan Laut Komando Armada I untuk selanjutnya dibawa ke Pangkalan TNI AL di Batam, Kepulauan Riau, Kamis (25/7/2019).
KOMPAS/PANDU WIYOGA

Sebuah kapal tunda dan kapal tongkang pengangkut pasir dari Pulau Citlim, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, disita Gugus Keamanan Laut Komando Armada I untuk selanjutnya dibawa ke Pangkalan TNI AL di Batam, Kepulauan Riau, Kamis (25/7/2019).

BATAM, KOMPAS β€” Pemerintah dan warga di Kepulauan Riau meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan menjamin pengerukan sedimentasi laut tidak akan merusak lingkungan pesisir. Pembukaan keran ekspor pasir laut harus disertai sistem perizinan yang ketat dan pemantauan hukum yang kuat.

Pada 15 Mei 2023, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Lewat regulasi ini, pemerintah kembali mengizinkan ekspor pasir laut yang sebelumnya dilarang pada era Presiden Megawati Soekarnoputri.

Editor:
CHRISTOPERUS WAHYU HARYO PRIYO
Bagikan