Iklan
Pembunuh Keluarga di Mertoyudan Divonis Hukuman Seumur Hidup
DDS divonis hukuman penjara seumur hidup. Selain karena tidak ada faktor yang meringankan, perbuatannya juga dinilai sadis dan keji.
MAGELANG, KOMPAS β DDS, pelaku pembunuh tiga orang keluarganya sendiri di Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/6/2023). Putusan ini dijatuhkan majelis hakim karena perbuatan DDS dianggap sebagai tindakan sadis dan keji, tanpa ada faktor-faktor yang meringankan.
Ketua Majelis Hakim Darminto Hutasoit mengatakan, kekejian tindakan terdakwa terlihat dari takaran racun sianida yang dipakai DDS untuk menghabisi tiga orang anggota keluarganya.