logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPembunuh Keluarga di...
Iklan

Pembunuh Keluarga di Mertoyudan Divonis Hukuman Seumur Hidup

DDS divonis hukuman penjara seumur hidup. Selain karena tidak ada faktor yang meringankan, perbuatannya juga dinilai sadis dan keji.

Oleh
REGINA RUKMORINI
Β· 1 menit baca
Terdakwa DDS mendengarkan putusan dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Kamis (8/6/2023).
KOMPAS/REGINA RUKMORINI

Terdakwa DDS mendengarkan putusan dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Kamis (8/6/2023).

MAGELANG, KOMPAS β€” DDS, pelaku pembunuh tiga orang keluarganya sendiri di Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/6/2023). Putusan ini dijatuhkan majelis hakim karena perbuatan DDS dianggap sebagai tindakan sadis dan keji, tanpa ada faktor-faktor yang meringankan.

Ketua Majelis Hakim Darminto Hutasoit mengatakan, kekejian tindakan terdakwa terlihat dari takaran racun sianida yang dipakai DDS untuk menghabisi tiga orang anggota keluarganya.

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan