logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊTunggak Pajak Rp 74,5 Miliar, ...
Iklan

Tunggak Pajak Rp 74,5 Miliar, PMA China di Konawe Dipasangi Plang

PT VDNI menunggak pajak penerangan jalan ke Pemkab Konawe senilai Rp 48,2 miliar. Perusahaan penanaman modal asing dari China itu juga menunggak pajak air permukaan senilai Rp 26,3 miliar.

Oleh
SAIFUL RIJAL YUNUS
Β· 1 menit baca
Didampingi tim Koordinasi, Supervisi, dan Pencegahan KPK, Pemerintah Kabupaten Konawe dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara memasang plang tunggakan pajak di depan kantor PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) di Morosi, Konawe, Sultra, Rabu (7/6/2023). Perusahaan penanaman modal asing asal China ini menunggak pajak air permukaan dan pajak penerangan jalan senilai Rp 74 miliar.
KOMPAS/SAIFUL RIJAL YUNUS

Didampingi tim Koordinasi, Supervisi, dan Pencegahan KPK, Pemerintah Kabupaten Konawe dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara memasang plang tunggakan pajak di depan kantor PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) di Morosi, Konawe, Sultra, Rabu (7/6/2023). Perusahaan penanaman modal asing asal China ini menunggak pajak air permukaan dan pajak penerangan jalan senilai Rp 74 miliar.

KONAWE, KOMPAS β€” Tidak kunjung melakukan pembayaran tunggakan pajak, pemerintah daerah akhirnya memasang plang tunggakan pajak di PT Virtue Dragon Nickel Industry di Konawe, Sulawesi Tenggara. Perusahaan penanaman modal asing asal China yang masuk dalam Kawasan Industri Konawe ini diketahui menunggak pajak Rp 74,5 miliar. Komisi Pemberantasan Korupsi berharap perusahaan taat pajak dan mematuhi aturan pemerintah.

Pemasangan plang tunggakan pajak dilakukan di kantor PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) di Morosi, Konawe, pada Rabu (7/6/2023) sore. Pemasangan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Konawe dan Pemerintah Provinsi Sultra dengan didampingi tim Koordinasi, Supervisi, dan Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan