Petinggi PT Antam Konawe Utara Jadi Tersangka Kasus Penjualan Ore Ilegal
Kejati Sultra menetapkan HA, General Manager PT Antam UPBN Konawe Utara, dan dua orang lainnya sebagai tersangka penjualan ore ilegal. Mereka diduga kuat memalsukan dokumen dan menjual ore ke pihak lain.
KENDARI, KOMPAS β Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menetapkan HA yang juga General Manager PT Antam Tbk UPBN Konawe Utara sebagai tersangka kasus pertambangan. Selain HA, dua orang dari perusahaan swasta juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga menjual ore nikel dengan cara ilegal.
βHari ini kami menetapkan tiga orang tersangka kasus penambangan di konsesi PT Antam di Konawe Utara. Mereka adalah HA selaku GM PT Antam Tbk Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UPBN) Konawe Utara, GL selaku pelaksana lapangan PT Lawu Agung Mining, dan AA selaku Direktur PT Kabaena Kromit Pratama,β kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Patris Yusrian Jaya, di Kendari, Senin (5/6/2023) malam.