logo Kompas.id
โ€บ
Nusantaraโ€บPolda Bali Ungkap Pengambilan ...
Iklan

Polda Bali Ungkap Pengambilan Ilegal Aset Toko Es Krim

Tim Ditreskrimum Polda Bali menangkap seorang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan. Polisi mengamankan berbagai jenis peralatan dan barang-barang toko es krim, yang diperkirakan bernilai Rp 10 miliar.

Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
ยท 1 menit baca
Tim Ditreskrimum Polda Bali mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dan menangkap seorang tersangka. Barang bukti perkara pencurian dengan pemberatan, antara lain peralatan mesin es krim, ditunjukkan dalam konferensi pers di Polda Bali, Kota Denpasar, Senin (5/6/2023).
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA

Tim Ditreskrimum Polda Bali mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dan menangkap seorang tersangka. Barang bukti perkara pencurian dengan pemberatan, antara lain peralatan mesin es krim, ditunjukkan dalam konferensi pers di Polda Bali, Kota Denpasar, Senin (5/6/2023).

DENPASAR, KOMPAS โ€” Tim reserse dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali mengungkap kasus pengambilan peralatan dan barang dari sebuah toko es krim di kawasan Seminyak, Kuta Utara, Kabupaten Badung. Aset toko es krim senilai kira-kira Rp 10 miliar itu diduga diambil RBT tanpa seizin pemilik usaha toko es krim.

Berbagai jenis peralatan toko dan barang-barang toko es krim, yang diambil RBT (31), nyaris mengosongkan toko es krim itu. Seluruh unit peralatan dan barang-barang tersebut mencapai enam truk. โ€Tersangka RBT berdalih mengambil barang-barang itu untuk diamankan dan disimpan di gudang di Jakarta,โ€ kata Kepala Bidang Humas Polda Bali Komisaris Besar Stefanus Satake Bayu Setianto dalam konferensi pers di Polda Bali, Kota Denpasar, Senin (5/6/2023).

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan