logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊJaringan Judi Daring...
Iklan

Jaringan Judi Daring Internasional Dibongkar di Bali

Ditreskrimsus Polda Bali mengungkap kasus judi secara daring yang dioperasikan dari wilayah Badung, Bali. Polisi menangkap empat orang, terdiri dari seorang laki-laki dan tiga perempuan, terkait judi daring itu.

Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
Β· 1 menit baca
Tim siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bali mengungkap kasus judi secara daring dan menangkap empat tersangka dalam kasus tersebut. Suasana di Gedung Ditreskrimsus Polda Bali, Kota Denpasar, Bali, Kamis (1/6/2023), saat konferensi pers kasus tersebut.
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA

Tim siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bali mengungkap kasus judi secara daring dan menangkap empat tersangka dalam kasus tersebut. Suasana di Gedung Ditreskrimsus Polda Bali, Kota Denpasar, Bali, Kamis (1/6/2023), saat konferensi pers kasus tersebut.

DENPASAR, KOMPAS β€” Jaringan judi daring (online) internasional yang dioperasikan di Badung, Bali, dibongkar polisi. Empat orang ditangkap dalam bisnis beromzet ratusan juta rupiah per bulan itu.

Satu tersangka laki-laki berinisial GPP (28) adalah pemilik jaringan judi slot daring. Sementara tiga perempuan, FL (30), JIS (22), dan DPL (29), bertugas memandu dan mengatur pola perjudian.

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan