Iklan
Jaringan Judi Daring Internasional Dibongkar di Bali
Ditreskrimsus Polda Bali mengungkap kasus judi secara daring yang dioperasikan dari wilayah Badung, Bali. Polisi menangkap empat orang, terdiri dari seorang laki-laki dan tiga perempuan, terkait judi daring itu.
DENPASAR, KOMPAS β Jaringan judi daring (online) internasional yang dioperasikan di Badung, Bali, dibongkar polisi. Empat orang ditangkap dalam bisnis beromzet ratusan juta rupiah per bulan itu.
Satu tersangka laki-laki berinisial GPP (28) adalah pemilik jaringan judi slot daring. Sementara tiga perempuan, FL (30), JIS (22), dan DPL (29), bertugas memandu dan mengatur pola perjudian.