Mata Uang
Transaksi Sewa Mobil di Bali Menggunakan Kripto Diproses Hukum
Ditreskrimsus Polda Bali mengungkap praktik transaksi kripto untuk sewa mobil di Bali. Polisi menangkap seorang tersangka, tetapi tersangka hanya dikenai wajib lapor.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F05%2F30%2Fcfffc4dd-1e9e-4235-9ec2-c14fc2619d6e_jpg.jpg)
Subdirektorat V Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali mengungkap praktik penggunaan kripto untuk transaksi sewa mobil. Polisi menangkap seorang tersangka. Kepala Bidang Humas Polda Bali Komisaris Besar Stefanus Satake Bayu Setianto (tengah) didampingi Kepala Sub direktorat Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Bali Ajun Komisaris Besar Ketut Ekajaya (kiri) dan Kepala Subdirektorat V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Bali Ajun Komisaris Besar Nanang Prihasmoko (kanan) menunjukkan barang bukti terkait kasus transaksi kripto dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimsus Polda Bali, Kota Denpasar, Selasa (30/5/2023).
DENPASAR, KOMPAS – Tim Subdirektorat V Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali mengungkap praktik penggunaan kripto sebagai alat bertransaksi dalam penyewaan mobil di Bali. Polisi menangkap seorang tersangka berinisial TS karena menawarkan transaksi pembayaran dengan kripto untuk sewa mobil.
TS ditangkap pada Senin (29/5/2023) di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. Hal itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Bali Komisaris Besar Stefanus Satake Bayu Setianto dalam konferensi pers bersama Kepala Subdirektorat V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Bali Ajun Komisaris Besar Nanang Prihasmoko di Gedung Ditreskrimsus Polda Bali, Kota Denpasar, Selasa (30/5/2023).