PENEGAKAN HUKUM
Bali Tindak Tegas Pelanggaran WNA
Penindakan tegas dilakukan terhadap warga negara asing di Bali yang melanggar hukum. Langkah ini demi menjaga citra pariwisata Bali yang tercoreng keberadaan turis bermasalah.

Dokumentasi Pemprov Bali menampilkan suasana konferensi pers di Gedung Jayasabha, Kota Denpasar, Minggu (28/5/2023), yang dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster (depan, tengah) bersama Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho (sebelah kiri) dan Kepala Polda Bali Inspektur Jenderal Putu Jayan Danu Putra (sebelah kanan). Konferensi pers digelar sebagai respon Pemprov Bali terkait perilaku tak pantas warga negara asing dan beraktivitas, yang melanggar aturan dan norma, selama berada di Bali.
DENPASAR, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Bali bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali, Kepolisian Daerah Bali, dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali berkomitmen menindak tegas warga negara asing yang melakukan pelanggaran di provinsi itu. Tindakan tegas juga berlaku bagi masyarakat setempat yang memfasilitasi pelanggaran WNA.
Demikian ditegaskan Gubernur Bali Wayan Koster bersama Kepala Polda Bali Inspektur Jenderal Putu Jayan Danu Putra dan Kepala Kantor Perwakilan BI Provinsi Bali Trisno Nugroho, Minggu (28/5/2023), di Denpasar.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 19 dengan judul "Bali Tindak Tegas Pelanggaran WNA".
Baca Epaper Kompas