logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊMemanfaatkan Musim Tanam, Tiga...
Iklan

Memanfaatkan Musim Tanam, Tiga Pedagang di Sumsel Jual Pupuk Nonsubsidi Ilegal

Polisi menangkap tiga penjual pupuk nonsubsidi ilegal di Kabupaten Banyuasin dan Musi Banyuasin. Pupuk yang didatangkan dari Gresik, Jawa Timur, dengan berat total 31,8 ton disita sebagai barang bukti.

Oleh
RHAMA PURNA JATI
Β· 1 menit baca
Seorang petugas melintasi gudang pupuk milik PT Pupuk Sriwidjaja, Sabtu (28/4/2018). Penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2017 mencapai 9,5 juta ton.
KOMPAS/RHAMA PURNA JATI

Seorang petugas melintasi gudang pupuk milik PT Pupuk Sriwidjaja, Sabtu (28/4/2018). Penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2017 mencapai 9,5 juta ton.

PALEMBANG, KOMPAS β€” Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menangkap tiga penjual pupuk nonsubsidi ilegal di Kabupaten Banyuasin dan Musi Banyuasin. Pupuk yang didatangkan dari Gresik, Jawa Timur, dengan berat total 31,8 ton disita sebagai barang bukti. Pupuk komersial tanpa izin edar ini dikhawatirkan tak memenuhi standar kualitas.

Kepala Subdirektorat I Tindak Pidana Indagsi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Ajun Komisaris Besar Bagus Surya Wibowo, Selasa (24/5/2023), di Palembang mengatakan, pihaknya meringkus tiga penjual pupuk nonsubsidi ilegal di kawasan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, dan di kawasan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin.

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan