Pelaku Penghentian Ibadah di Lampung Didakwa Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan
Wawan Kurniawan (42), Ketua RT 012 Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, menjalani sidang perdana terkait kasus penghentian ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud, Selasa (23/3/2023).
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS β Wawan Kurniawan (42), Ketua RT 012 Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, menjalani sidang perdana terkait dengan kasus penghentian ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud, Selasa (23/3/2023). Wawan didakwa dengan dua pasal, yakni Pasal 335 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 167 KUHP.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut Wawan telah melakukan ancaman kekerasan dan melakukan dugaan pembubaran ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung pada Minggu (19/2/2023). Akibat perbuatan itu, jemaah gereja GKKD terpaksa menghentikan ibadah yang sedang berlangsung.