logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPelaku Penghentian Ibadah di...
Iklan

Pelaku Penghentian Ibadah di Lampung Didakwa Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan

Wawan Kurniawan (42), Ketua RT 012 Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, menjalani sidang perdana terkait kasus penghentian ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud, Selasa (23/3/2023).

Oleh
VINA OKTAVIA
Β· 1 menit baca
Wawan Kurniawan (42), Ketua RT 012 Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, menjalani sidang perdana terkait dengan kasus penghentian ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud, di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Selasa (23/3/2023).
KOMPAS/VINA OKTAVIA

Wawan Kurniawan (42), Ketua RT 012 Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, menjalani sidang perdana terkait dengan kasus penghentian ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud, di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Selasa (23/3/2023).

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS β€” Wawan Kurniawan (42), Ketua RT 012 Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, menjalani sidang perdana terkait dengan kasus penghentian ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud, Selasa (23/3/2023). Wawan didakwa dengan dua pasal, yakni Pasal 335 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 167 KUHP.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut Wawan telah melakukan ancaman kekerasan dan melakukan dugaan pembubaran ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung pada Minggu (19/2/2023). Akibat perbuatan itu, jemaah gereja GKKD terpaksa menghentikan ibadah yang sedang berlangsung.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan