logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊDidakwa Terima Suap Rp 39,5...
Iklan

Didakwa Terima Suap Rp 39,5 Miliar, Wakil Ketua DPRD Jatim Nonaktif Tak Ajukan Keberatan

Jaksa KPK mendakwa Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua Simandjuntak menerima suap Rp 39,5 miliar dalam perkara dugaan suap dana hibah pokok pikiran yang bersumber dari APBD Jawa Timur.

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
Β· 1 menit baca
Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran DPRD Jatim, Sahat Tua Simandjuntak (kanan), saat sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (23/5/2023).
KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI

Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran DPRD Jatim, Sahat Tua Simandjuntak (kanan), saat sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (23/5/2023).

SIDOARJO, KOMPAS β€” Penanganan perkara dugaan suap dana hibah pokok pikiran yang bersumber dari APBD Jawa Timur memasuki babak baru. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua Simandjuntak menerima suap Rp 39,5 miliar.

Dakwaan itu disampaikan dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa (23/5/2023). Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Dewa Suardika tersebut, terdakwa menjalani sidang secara langsung.

Editor:
MOHAMAD FINAL DAENG
Bagikan