Laporkan Tetangga karena Sering Buang Kotoran di Rumahnya, Wiwik Diperiksa Satpol PP
Wiwik diperiksa penyidik Satpol PP Sidoarjo terkait laporan bahwa rumahnya dibuangi kotoran oleh tetangganya. Terlapor terancam hukuman tiga bulan kurungan atau denda Rp 50 juta.
SIDOARJO, KOMPAS β Warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur, Wiwik Winarti (64) menjalani pemeriksaan oleh penyidik pegawai negeri sipil Satuan Polisi Pamong Praja Sidoarjo, Senin (22/5/2023), karena rumahnya dilempari kotoran manusia oleh tetangganya. Terlapor terancam hukuman tiga bulan kurungan atau denda Rp 50 juta.
Wiwik melaporkan kasus dugaan pembuangan kotoran manusia atau tinja di rumahnya. Terlapor adalah tetangganya sendiri, Masriah (56). Perbuatan itu telah dilakukan terlapor selama lebih dari tujuh tahun dengan cara membuang tinja dan beragam sampah ke rumah pelapor setiap hari. Bahkan pembuangan kotoran itu dilakukan empat kali sehari.