logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊLaporkan Tetangga karena...
Iklan

Laporkan Tetangga karena Sering Buang Kotoran di Rumahnya, Wiwik Diperiksa Satpol PP

Wiwik diperiksa penyidik Satpol PP Sidoarjo terkait laporan bahwa rumahnya dibuangi kotoran oleh tetangganya. Terlapor terancam hukuman tiga bulan kurungan atau denda Rp 50 juta.

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
Β· 1 menit baca
Wiwik (64), warga Desa Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo, saat berada di kantor satpol PP, Senin (22/5/2023). Wiwik diperiksa penyidik terkait laporannya dalam kasus dugaan pelemparan kotoran oleh tetangganya selama bertahun-tahun.
RUNIK SRI ASTUTI

Wiwik (64), warga Desa Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo, saat berada di kantor satpol PP, Senin (22/5/2023). Wiwik diperiksa penyidik terkait laporannya dalam kasus dugaan pelemparan kotoran oleh tetangganya selama bertahun-tahun.

SIDOARJO, KOMPAS β€” Warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur, Wiwik Winarti (64) menjalani pemeriksaan oleh penyidik pegawai negeri sipil Satuan Polisi Pamong Praja Sidoarjo, Senin (22/5/2023), karena rumahnya dilempari kotoran manusia oleh tetangganya. Terlapor terancam hukuman tiga bulan kurungan atau denda Rp 50 juta.

Wiwik melaporkan kasus dugaan pembuangan kotoran manusia atau tinja di rumahnya. Terlapor adalah tetangganya sendiri, Masriah (56). Perbuatan itu telah dilakukan terlapor selama lebih dari tujuh tahun dengan cara membuang tinja dan beragam sampah ke rumah pelapor setiap hari. Bahkan pembuangan kotoran itu dilakukan empat kali sehari.

Editor:
AGNES BENEDIKTA SWETTA BR PANDIA
Bagikan