logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPemkot Surabaya Ubah Sistem...
Iklan

Pemkot Surabaya Ubah Sistem Zonasi Pendaftaran Peserta Didik Baru SMP

Pemkot Surabaya, Jawa Timur, membagi jalur penerimaan zonasi PPDB SMP menjadi dua kategori. Hal itu dilakukan agar PPDB SMP di Surabaya benar-benar mengedepankan prinsip keadilan dan pemerataan.

Oleh
AMBROSIUS HARTO MANUMOYOSO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/40wbzUDuNfivVwGWoA9uz5cZsK4=/1024x723/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2021%2F06%2F15%2Fe365dd7b-2d70-4719-a6b0-7794b4eb8e87_jpg.jpg

Guru mengamati berlangsungnya kegiatan pengumuman kelulusan secara daring di SD Negeri 1 Kaliasin, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (15/6/2021).

SURABAYA, KOMPAS β€” Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, mengubah sistem zonasi dalam pendaftaran peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024 untuk jenjang SMP. Pada tahun ini, jalur zonasi yang memiliki kuota 50 persen dibagi menjadi dua kategori meski tetap mengutamakan jarak rumah calon siswa-siswi dengan sekolah.

Editor:
HARIS FIRDAUS
Bagikan