logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊKorupsi Pemanfaatan Tanah Kas ...
Iklan

Korupsi Pemanfaatan Tanah Kas Desa di Sleman, Lurah Caturtunggal Jadi Tersangka

Penyidikan kasus korupsi pemanfaatan tanah kas desa di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIY, memasuki babak baru. Kejati DIY menetapkan Lurah Caturtunggal Agus Santoso sebagai tersangka kasus itu.

Oleh
HARIS FIRDAUS
Β· 1 menit baca
Lurah Caturtunggal Agus Santoso dihadirkan sebagai tersangka dalam konferensi pers yang dilaksanakan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (17/5/2023) sore, di Kantor Kejati DIY, Kota Yogyakarta. Agus ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait pemanfaatan tanah kas desa di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIY.
KOMPAS/HARIS FIRDAUS

Lurah Caturtunggal Agus Santoso dihadirkan sebagai tersangka dalam konferensi pers yang dilaksanakan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (17/5/2023) sore, di Kantor Kejati DIY, Kota Yogyakarta. Agus ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait pemanfaatan tanah kas desa di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIY.

YOGYAKARTA, KOMPAS β€” Penyidikan kasus korupsi terkait pemanfaatan tanah kas desa di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, memasuki babak baru. Pada Rabu (17/5/2023), Kejaksaan Tinggi DIY menetapkan Kepala Desa atau Lurah Caturtunggal Agus Santoso sebagai tersangka. Dia dinilai membiarkan penyimpangan pemanfaatan tanah kas desa.

”Pada hari ini, penyidik Kejaksaan Tinggi DIY telah menaikkan status seorang saksi menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan tanah kas desa Caturtunggal. Atas nama tersangka dengan inisial AS, selaku Kepala Kalurahan Caturtunggal,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin dalam konferensi pers, Rabu sore, di Yogyakarta.

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan