logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊSatpol PP DIY Kembali Tutup...
Iklan

Satpol PP DIY Kembali Tutup Perumahan di Tanah Kas Desa

Satpol PP kembali menutup perumahan yang dibangun di tanah kas desa di Kabupaten Sleman, DIY. Selain tanpa izin, pembangunan itu juga menyalahi aturan karena tanah kas desa tidak boleh dipakai untuk membangun rumah.

Oleh
HARIS FIRDAUS
Β· 1 menit baca
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memasang spanduk sebagai tanda penutupan Perumahan Kandara Village di Desa Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIY, Selasa (16/5/2023). Penutupan dilakukan karena perumahan itu dibangun tanpa izin di atas tanah kas desa.
KOMPAS/HARIS FIRDAUS

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memasang spanduk sebagai tanda penutupan Perumahan Kandara Village di Desa Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIY, Selasa (16/5/2023). Penutupan dilakukan karena perumahan itu dibangun tanpa izin di atas tanah kas desa.

SLEMAN, KOMPAS β€” Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Istimewa Yogyakarta kembali menutup perumahan yang dibangun di atas tanah kas desa, Selasa (16/5/2023). Selain tanpa izin, pembangunan itu juga menyalahi aturan karena tanah kas desa tidak boleh dipakai untuk membangun rumah. Sejak tahun lalu, Satpol PP DIY telah menutup sedikitnya empat perumahan di tanah kas desa.

Perumahan yang ditutup pada Selasa adalah Perumahan Kandara Village di Desa Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIY. Berdasarkan pantauan Kompas, sejumlah petugas Satpol PP DIY beserta instansi terkait mendatangi perumahan tersebut pada Selasa siang.

Editor:
AGNES BENEDIKTA SWETTA BR PANDIA
Bagikan