AJI-IJTI Kecam Aksi Gubernur Lampung, Dinilai Cederai Kebebasan Pers
Aliansi Jurnalis Independen Bandar Lampung dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Pengurus Daerah Lampung mengecam sikap Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang dinilai melakukan intervensi terhadap jurnalis.
BANDAR LAMPUNG β Aliansi Jurnalis Independen Bandar Lampung dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Pengurus Daerah Lampung mengecam sikap Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang menegur dan meminta jurnalis menghapus rekaman video liputan. Tindakan itu dinilai bentuk upaya intervensi kerja jurnalistik dan mencederai kebebasan pers di Lampung.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung Dian Wahyu Kusuma menuturkan, tindakan Arinal yang meminta jurnalis Kompas TV, Roma Afria Idham, menghapus rekaman video merupakan bentuk intervensi terhadap jurnalis. Ia mengingatkan bahwa kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.