logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊKetika Hakim Jatuhkan Hukuman ...
Iklan

Ketika Hakim Jatuhkan Hukuman Kebiri Pertama di Sulteng

Hukuman kebiri yang dijatuhkan majelis hakim di PN Buol bukan sekadar menjadi hukuman kebiri pertama di Sulawesi Tengah. Ini juga gambaran keprihatinan atas maraknya kasus kekerasan seksual pada anak.

Oleh
RENY SRI AYU ARMAN
Β· 1 menit baca
Warga melintasi mural hentikan kekerasan pada anak di Pulo Gadung, Jakarta Timur, Kamis (17/3/2022).
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Warga melintasi mural hentikan kekerasan pada anak di Pulo Gadung, Jakarta Timur, Kamis (17/3/2022).

Baharuddin Kasim (45) hanya bisa terdiam saat majelis hakim Pengadilan Negeri Buol, Sulawesi Tengah, membacakan putusan hukuman untuknya dan mengetuk palu sidang pada Kamis (11/5/2023). Ayah bejat yang dipidana akibat melakukan kekerasan seksual kepada anak kandungnya ini tak mengajukan banding.

Dengan tegas, majelis hakim yang dipimpin Agung Dian Syahputra menjatuhkan hukuman penjara 16 tahun kepada Baharuddin dan juga hukuman kebiri kimia. Terdakwa juga dikenai pidana denda Rp 1 miliar yang akan diganti hukuman enam bulan kurungan jika denda tak dapat dibayar.

Editor:
MOHAMAD FINAL DAENG
Bagikan