Buka Praktik Aborsi Ilegal, Dokter Gigi Ditangkap
Polisi Ditreskrimsus Polda Bali mengungkap praktik aborsi ilegal. Polisi menahan seorang tersangka. Pasien, yang mendatangi tempat praktik aborsi ilegal, berasal dari berbagai usia, bahkan ada yang masih berusia pelajar.
DENPASAR, KOMPAS β Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bali menahan IKAW (53), seorang bergelar dokter gigi yang justru membuka praktik aborsi ilegal. Tersangka IKAW sudah dua kali terpenjara gara-gara perbuatan yang sama, yakni berpraktik pengguguran kandungan secara ilegal.
Menurut polisi, pasien yang pernah mendatangi tempat IKAW membuka praktik aborsi ilegal itu ada yang masih berusia pelajar sekolah menengah atas. Perihal itu diungkapkan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Ajun Komisaris Besar Ranefli Dian Candra dalam konferensi pers perihal pengungkapan kasus praktik aborsi ilegal, yang menyeret IKAW, di Gedung Ditreskrimsus Polda Bali, Kota Denpasar, Senin (15/5/2023).