Iklan
Dua Faktor Picu Masih Rendahnya Upaya Pencegahan Korupsi di Papua
Nilai pencegahan korupsi di Papua hanya 29 persen dari capaian secara nasional 76 persen. Hal ini dipicu penyalahgunaan aset dan rendahnya integritas aparatur sipil negara.
JAYAPURA, KOMPAS β Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan nilai pencegahan korupsi di Papua masih rendah, yakni hanya 29 persen. Kondisi tersebut dipicu penyalahgunaan aset milik pemerintah dan integritas aparatur sipil negara yang rendah.
Hal ini diungkapkan Ketua Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Pencegahan Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dian Patria, yang ditemui seusai rapat bersama Pemerintah Provinsi Papua beserta pemerintah daerah dari sembilan kabupaten/kota di Papua, Kamis (11/5/2023) sore, di Jayapura.