Tahanan Meninggal, Polda Jatim Perkarakan 4 Anggota dan 13 Tahanan Tanjung Perak
Polda Jatim memeriksa empat anggota Poles Pelabuhan Tanjung Perak karena lalai dalam bertugas sehingga menyebabkan kematian seorang tahanan akibat penganiayaan oleh tahanan lainnya.
SURABAYA, KOMPAS β Kepolisian Daerah Jawa Timur memeriksa empat anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak terkait kematian tahanan bernama Abdul Kadir (45), warga Kapas Madya, Surabaya. Selain itu, tim penyidik juga menetapkan 13 tahanan Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak sebagai tersangka penganiaya.
Demikian diutarakan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Dirmanto di Surabaya, Selasa (10/5/2023). Kasus ini bermula dari laporan keluarga Abdul Kadir kepada Polda Jatim atas kejanggalan kematian korban yang berstatus tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.