logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊJadi Tersangka, Dirut Bank...
Iklan

Jadi Tersangka, Dirut Bank Jambi Ditahan Terkait Gagal Bayar Surat Utang Rp 310 Miliar

Dirut Bank Jambi ditahan dan menjadi tersangka korupsi dan pencucian uang. Kerugian negara mencapai Rp 310 miliar.

Oleh
IRMA TAMBUNAN
Β· 1 menit baca
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Elan Suherlan (tengah) menyampaikan kasus gagal bayar surat utang PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) pada Bank Jambi tahun 2017-2018 menimbulkan kerugian negara senilai total Rp 310 miliar, di Kejati Jambi, Selasa (9/5/2023).
DOKUMENTASI KEJAKSAAN TINGGI JAMBI

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Elan Suherlan (tengah) menyampaikan kasus gagal bayar surat utang PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) pada Bank Jambi tahun 2017-2018 menimbulkan kerugian negara senilai total Rp 310 miliar, di Kejati Jambi, Selasa (9/5/2023).

JAMBI, KOMPAS β€” Direktur Utama Bank Jambi, YEH, dan tiga pejabat lainnya menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang senilai Rp 310 miliar. Dari empat tersangka, dua di antaranya langsung ditahan penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Jambi, Selasa (9/5/2023).

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Elan Suherlan mengatakan, empat tersangka adalah YEH, LD, DS, dan AI. YEH ditetapkan tersangka terkait gagal bayar Medium Trem Note atau surat berharga berbasis utang PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) pada Bank Jambi tahun 2017-2018.

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan