logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊProses Hukum Harus Berjalan...
Iklan

Proses Hukum Harus Berjalan dalam Kasus Meninggalnya Asiah di Bandara Kualanamu

Kepolisian didorong segera memproses pidana dugaan kelalaian yang menyebabkan korban meninggal di lift Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumut. Keamanan lift pintu dua arah dan petugas yang tak kompeten harus dievaluasi.

Oleh
NIKSON SINAGA
Β· 1 menit baca
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara Abyadi Siregar (kedua dari kanan) memeriksa lift di lantai 2 Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (1/5/2023). Asiah Shinta Dewi meninggal setelah jatuh dari celah lift di lantai 2 ke dasar lift di lantai 1.
KOMPAS/NIKSON SINAGA

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara Abyadi Siregar (kedua dari kanan) memeriksa lift di lantai 2 Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (1/5/2023). Asiah Shinta Dewi meninggal setelah jatuh dari celah lift di lantai 2 ke dasar lift di lantai 1.

MEDAN, KOMPAS β€” Kepolisian didorong segera memproses pidana dugaan kelalaian atau pembiaran yang menyebabkan korban meninggal di lift Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Hal tersebut penting untuk perbaikan jaminan keamanan dan keselamatan di bandara. Keamanan lift pintu dua arah dan petugas yang tidak kompeten harus dievaluasi.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Humaniora Redyanto Sidi Jambak, Rabu (3/5/2023), mengatakan, dugaan kelalaian atau pembiaran terlihat jelas dari fakta dan informasi dalam kasus meninggalnya Asiah Shinta Dewi (43) akibat jatuh dari lift bandara. ”Harus ada yang bertanggung jawab atas kelalaian ini. Ini jelas merupakan pelanggaran hukum,” ujarnya.

Editor:
MOHAMAD FINAL DAENG
Bagikan