logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊDituntut Tujuh Tahun Penjara, ...
Iklan

Dituntut Tujuh Tahun Penjara, Mantan Kepala Bappeda Jatim Ajukan Pembelaan

Budi Setiawan dituntut hukuman 7 tahun penjara. Terdakwa dinilai terbukti menerima suap Rp 10,5 miliar untuk memuluskan bantuan keuangan khusus bidang infrastruktur di Kabupaten Tulungagung.

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
Β· 1 menit baca
Terdakwa Budi Setiawan saat sidang pembacaan tuntutan dalam kasus tindak pidana korupsi senilai lebih dari Rp 10 miliar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (3/5/2023).
RUNIK SRI ASTUTI

Terdakwa Budi Setiawan saat sidang pembacaan tuntutan dalam kasus tindak pidana korupsi senilai lebih dari Rp 10 miliar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (3/5/2023).

SIDOARJO, KOMPAS β€” Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur tahun 2017-2018, Budi Setiawan, dituntut hukuman 7 tahun penjara. Terdakwa dinilai terbukti menerima suap Rp 10,5 miliar untuk memuluskan bantuan keuangan khusus bidang infrastruktur di Kabupaten Tulungagung.

Selain pidana penjara, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Jatim tahun 2014-2016 tersebut juga dituntut pidana denda sebesar Rp 400 juta subsider 6 bulan penjara. Adapun untuk mengganti kerugian negara, terdakwa dituntut membayar uang sebesar Rp 10,5 miliar subsider 3 tahun penjara.

Editor:
CHRISTOPERUS WAHYU HARYO PRIYO
Bagikan