logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPengawasan Kelaikan Fasilitas ...
Iklan

Pengawasan Kelaikan Fasilitas Publik di Bandara Perlu Ditingkatkan

Kasus meninggalnya Asiah Shinta di area lift Bandara Kualanamu menjadi evaluasi pengawasan fasilitas publik di bandara. Sejak 2021, kewenangan kantor Otoritas Bandara mengawasi kelaikan lift di bandara dicabut.

Oleh
NIKSON SINAGA
Β· 1 menit baca
Penumpang beraktivitas di dekat lift yang dihentikan operasionalnya di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (1/5/2023). Keamanan di Kualanamu ditingkatkan setelah seorang perempuan meninggal akibat terjatuh dari celah lift dari lantai 2 ke lantai 1.
KOMPAS/NIKSON SINAGA

Penumpang beraktivitas di dekat lift yang dihentikan operasionalnya di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (1/5/2023). Keamanan di Kualanamu ditingkatkan setelah seorang perempuan meninggal akibat terjatuh dari celah lift dari lantai 2 ke lantai 1.

MEDAN, KOMPAS β€” Kasus meninggalnya Asiah Shinta Dewi (43) karena terjatuh dari celah lift di Bandara Internasional Kualanamu menjadi evaluasi pengawasan fasilitas publik di bandara. Kelaikan fasilitas publik di bandara, termasuk lift, sebelumnya dilakukan pemerintah melalui Otoritas Bandara Kementerian Perhubungan.

”Sejak 2021, kewenangan Otoritas Bandara (Otban) untuk mengawasi fasilitas publik di bandara, termasuk uji kelaikan lift, dicabut. Kami sedang mendalami seperti apa pengawasan fasilitas publik setelah kewenangan ini dicabut,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara Abyadi Siregar, Selasa (2/5/2023).

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan